- Seluruh peserta Umroh wanita yang berusia di bawah 40 tahun harus bepergian bersama muhrimnya (adik / kakak laki-laki, ayah, paman, uwa, kakek)
- Nama yang tertera di paspor harus mengandung sekurangnya 3 suku kata, namun nama Siti tidak dianggap sebagai nama. Contoh : Siti Maya Nirmala, masih dianggap 2 suku kata.
| < Prev | Next > |
|---|







